Dua Pelaku Penganiayaan Berat di Nias Utara Menyerahkan Diri Setelah Tiga Hari Buron
Dua Pelaku Penganiayaan Berat di Nias Utara Menyerahkan Diri Setelah Tiga Hari Buron
Gunungsitoli, 19 Desember 2024 – Setelah tiga hari bersembunyi, dua pelaku penganiayaan berat di Desa Loloana'a, Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, akhirnya menyerahkan diri ke Polres Nias. Kedua pelaku, berinisial EW (55) dan MKW (35), menyerahkan diri pada Rabu, 18 Desember 2024, sekitar pukul 03.00 WIB. Informasi ini disampaikan oleh Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Adlersen Lambas Parto, S.H., M.H., dan Kanit I Reskrim IPDA Mustika P. Sembiring, S.H., kepada Plt. Kasi Humas Polres Nias, Aipda M. Motivasi Gea.
Kejadian tragis ini berawal pada Minggu malam, 15 Desember 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, di simpang jalan umum Desa Loloana'a. Saat itu, korban EHH (22) bersama beberapa temannya tengah berada di sebuah warung milik warga. Tidak jauh dari sana, pelaku EW dan MKW juga sedang berada di sebuah warung lainnya. Adu mulut yang terjadi antara pelaku EW dan korban EHH memicu perselisihan hingga akhirnya mengarah pada tantangan untuk turun ke jalan.
Korban EHH yang mencoba mendekati pelaku EW akhirnya terlibat perkelahian. Tidak lama kemudian, pelaku MKW ikut campur, membuat situasi semakin tidak terkendali. Dalam perkelahian tersebut, EHH mengalami luka berat akibat serangan para pelaku. Beberapa rekan korban, yakni AJH (28), RL (44), dan DH (49), yang berusaha melerai perkelahian juga menjadi sasaran kekerasan oleh pelaku.
Usai melakukan penganiayaan, kedua pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian, meninggalkan para korban dalam kondisi terluka parah. Warga sekitar segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Alasa. Mendapat laporan, Kapolsek Alasa AKP M. Ikhsan bersama anggotanya langsung bergerak menuju tempat kejadian dan membawa para korban ke Puskesmas Alasa untuk mendapatkan perawatan. Sayangnya, korban EHH meninggal dunia dalam perjalanan menuju RSUD Dr. M. Thomsen Nias akibat luka yang dideritanya.
Berikut adalah identitas para korban:
EHH (22): Meninggal dunia akibat luka serius.
AJH (28): Mengalami luka-luka.
RL (44): Mengalami luka-luka.
DH (49): Mengalami luka-luka.
Setelah menyerahkan diri, kedua pelaku kini ditahan di Polres Nias. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 atau Pasal 170 ayat (2) ke-3e, ke-2e, ke-1e, ayat (1), atau Pasal 351 ayat (3), ayat (2), ayat (1) jo Pasal 55 KUHPidana. Ancaman hukuman yang mereka hadapi mencapai maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani, mengimbau masyarakat untuk menghindari tindakan kekerasan dalam menyelesaikan konflik. Ia menekankan pentingnya mengedepankan dialog dan penyelesaian secara damai demi menjaga ketentraman bersama. Selain itu, apresiasi juga diberikan kepada warga yang dengan cepat melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang, sehingga proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya peran serta masyarakat dan kepolisian dalam menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan sekitar. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan transparan dan adil, demi memberikan keadilan bagi para korban dan keluarga mereka.
Posting Komentar