Driver Maxim Gagalkan Pengiriman Narkoba dari Gunungsitoli ke Nias Barat

Daftar Isi

Driver Maxim Gagalkan Pengiriman Narkoba dari Gunungsitoli ke Nias Barat


TERAS NIAS (TN) Gunungsitoli, 20 Desember 2024. Seorang pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai driver Maxim, Alfa Christhoper Zega (23), warga Desa Tetehosi Afia, Kecamatan Gunungsitoli Utara, Kota Gunungsitoli, berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. Pengungkapan ini bermula ketika Alfa menerima pesanan melalui aplikasi Maxim untuk mengantar paket dari Gunungsitoli menuju Sirombu, Kabupaten Nias Barat, pada Selasa (17/12/2024).

Driver Maxim Gagalkan Pengiriman Narkoba dari Gunungsitoli ke Nias Barat


Menurut keterangan Alfa kepada media, ia menerima orderan dengan biaya pengiriman Rp 200.000 dari seorang pengirim yang menggunakan nama samaran Marenka Azumin Ginting. Pesanan itu berupa tas berisi helm dan tas selempang yang ia jemput di samping AMD Nadifa Serba 35 (Miga) sekitar pukul 18.40 WIB. Tanpa curiga, Alfa memulai perjalanan ke titik tujuan di Sirombu.

Namun, dalam perjalanan, Alfa menerima telepon dari rekan-rekannya sesama driver Maxim yang memperingatkan agar ia segera kembali ke Gunungsitoli. Rekannya bercerita bahwa sebelumnya pernah ada pengiriman paket serupa ke daerah Sirombu, tetapi transaksi dilakukan di tempat yang mencurigakan, seperti lokasi yang gelap dan sepi. Mendengar peringatan ini, rasa gelisah dan takut menyelimuti Alfa, yang saat itu melakukan perjalanan sendirian.

Setelah mempertimbangkan situasi, Alfa memutuskan untuk kembali ke Gunungsitoli. Setibanya di kota, ia menghubungi saudaranya, Nobel Zega, yang merupakan anggota Intel Korem, untuk memeriksa isi paket. Alfa kemudian melapor ke Kantor Intel Kodim 0213/Nias guna memastikan isi paket tersebut.

Hasil pemeriksaan membuktikan kecurigaan Alfa. Di dalam busa helm yang terdapat dalam paket, ditemukan narkoba yang diduga berupa sabu dan pil ekstasi. Temuan ini langsung diserahkan oleh Sat Intel Kodim 0213/Nias kepada Satreskoba Polres Nias untuk ditindaklanjuti.

"Saat membuka paket tersebut, rasa takut saya benar-benar terbukti. Saya hanya ingin melakukan pekerjaan saya dengan jujur, dan tidak pernah menyangka akan menemukan hal seperti ini," ujar Alfa.

Keesokan harinya, Rabu (18/12/2024) sekitar pukul 01.30 WIB, Satreskoba Polres Nias berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku. Sementara itu, Alfa masih berada di Polres Nias untuk memberikan keterangan sebagai saksi hingga Kamis (19/12/2024). Pemuda itu berharap proses pemeriksaan dapat segera selesai sehingga ia bisa kembali ke rumahnya. Ia juga menyampaikan bahwa keluarganya khawatir karena ia belum pulang selama beberapa hari.

Dalam pernyataannya, Alfa mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan aplikasi Maxim sebagai sarana pengiriman barang ilegal. "Aplikasi Maxim seharusnya digunakan untuk tujuan positif. Jangan jadikan kami, para driver, sebagai kurir untuk barang-barang terlarang. Saya berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi," tegasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kasat Res-Narkoba Polres Nias belum memberikan tanggapan atas konfirmasi dari media terkait kasus tersebut. Tim wartawan terus berupaya menghubungi pihak kepolisian untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya kewaspadaan di kalangan masyarakat dan pekerja jasa pengiriman terhadap modus operandi pengedar narkoba. Alfa Christhoper Zega, dengan keberaniannya, telah membantu aparat penegak hukum mengungkap jaringan distribusi narkoba yang beroperasi di wilayah Nias.(TN)


Posting Komentar

Pasang Iklan, Gambar dan Baliho Anda Disini....

Kami Siap Membantu Anda
Pasang Iklan, Gambar dan Baliho  Anda Disini....

Hp/Wa : 0895370525838

Pasang Iklan, Gambar dan Baliho Anda Disini....

Kami Siap Membantu Anda
Pasang Iklan, Gambar dan Baliho  Anda Disini....

Hp/Wa : 0895370525838