Ada Apa ini? Plt. Bupati Nias Barat Era Era Hia Dituding Langgar Aturan, Kepala Bagian Hukum Dicopot Tanpa Prosedur yang Jelas
Ada Apa ini? Plt. Bupati Nias Barat Era Era Hia Dituding Langgar Aturan, Kepala Bagian Hukum Dicopot Tanpa Prosedur yang Jelas
TERAS NIAS (TN) Nias Barat, 7 November 2024. Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Nias Barat, Era Era Hia, menghadapi sorotan atas dugaan pelanggaran prosedur dalam pencopotan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Nias Barat, Hedwig Samitro Gulo, SH., MM. Menurut Hedwig, pencopotannya tersebut dinilai tidak sesuai aturan dan dianggap cacat hukum.
Dalam wawancara dengan sejumlah wartawan pada Rabu (6/11/2024), Hedwig Gulo mengungkapkan keberatannya atas pemberhentian yang dilakukan tanpa prosedur yang jelas. "Pada 5 November 2024, saya telah menyampaikan keberatan secara resmi kepada Plt. Bupati Nias Barat. Proses ini terjadi tanpa persetujuan teknis dari Kepala BKN dan juga tanpa izin dari Mendagri," jelasnya.
Hedwig juga memaparkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (1), 41 ayat (1), dan 42 ayat (1) Peraturan BKN No. 6 Tahun 2022, setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dianggap melanggar disiplin wajib dipanggil dan diperiksa secara tertulis. Dalam proses pemeriksaan tersebut, pejabat yang berwenang harus mempertimbangkan latar belakang pelanggaran serta dampaknya sebelum menjatuhkan sanksi. Namun, dalam kasus ini, Hedwig menyatakan tidak ada proses pemeriksaan yang dilakukan terhadap dirinya.
Ia menambahkan bahwa pemberhentiannya hanya didasarkan pada Surat Peringatan Pertama, yang menurutnya tidak sesuai dengan format hukuman disiplin dan tidak pernah melalui pemeriksaan terlebih dahulu. "Surat peringatan itu tidak memiliki kekuatan hukum yang sah untuk menghentikan saya dari jabatan karena tidak ada pemeriksaan dan belum ada persetujuan dari pihak berwenang," tambahnya.
Lebih lanjut, Hedwig mengkritisi berbagai pelanggaran prosedur yang diduga dilakukan oleh Plt. Bupati Nias Barat. Menurutnya, tindakan Plt. Bupati bertentangan dengan sejumlah ketentuan, termasuk Pasal 132A PP No. 49 Tahun 2008, Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 30 Tahun 2014, serta Pasal 25 Perpres No. 116 Tahun 2022.
Sebagai tindak lanjut, Hedwig Gulo menegaskan bahwa ia menganggap keputusan Plt. Bupati tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang sah. "SPT dan keputusan yang diterbitkan oleh Plt. Bupati Nias Barat tidak sah karena tidak melalui prosedur yang benar dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya tegas.
Keputusan pemberhentian ini diatur dalam Keputusan Bupati Nias Barat Nomor 800.1.6.5-827 Tahun 2024 tertanggal 30 Oktober 2024. Melalui keputusan itu, Hedwig Gulo diberhentikan dari posisinya sebagai Kabag Hukum Setda dan ditempatkan sebagai Pengelola Data Keamanan dan Ketertiban di Kantor Camat Ulu Moroo.(TN)
Posting Komentar