Pernyataan Plt. Bupati Nias Barat di Facebook Dipertanyakan, Kadis Pariwisata Klarifikasi

Daftar Isi

Pernyataan Plt. Bupati Nias Barat di Facebook Dipertanyakan, Kadis Pariwisata Klarifikasi


TERAS NIAS (TN) Nias Barat, 10 Oktober 2024. Plt. Bupati Nias Barat, Era Era Hia, kembali menjadi sorotan setelah pernyataannya melalui akun Facebook Era Era Hia_Story pada Rabu, 9 Oktober 2024 pukul 18.20 WIB, menuai banyak reaksi. Dalam unggahan tersebut, Era Era Hia menyampaikan sejumlah tuduhan yang dinilai oleh Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Nias Barat sebagai tidak benar dan hanya menggiring opini publik yang keliru.

Pernyataan Plt. Bupati Nias Barat di Facebook Dipertanyakan, Kadis Pariwisata Klarifikasi


Menanggapi hal tersebut, Kepala Disparbudpora memberikan klarifikasi terkait beberapa isu yang diangkat oleh Era Era Hia. Ia menegaskan bahwa pemanggilannya hanya sebatas untuk dimintai keterangan, bukan sebagai bentuk pemeriksaan resmi. Menurutnya, sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala BKN No. 6 Tahun 2022, seharusnya setiap pemanggilan disertai dengan berita acara pemeriksaan, namun hal tersebut tidak dilakukan.


Terkait penyesuaian anggaran di Dinas Pariwisata, Kepala Disparbudpora menegaskan bahwa tidak ada niat untuk menentang perintah Plt. Bupati. Bahkan, ia menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan surat kepada Era Era Hia pada 1 Oktober 2024, dengan beberapa poin penting:


Finalisasi anggaran di Disparbudpora telah melalui proses pembahasan dengan Badan Anggaran (Banggar) dan komisi DPRD. Jika ada revisi yang dilakukan oleh Plt. Bupati, seharusnya terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, sesuai dengan Pasal 72 Permendagri No. 120 Tahun 2018.


Pemotongan anggaran sebesar Rp 600 juta merupakan anggaran untuk kegiatan yang sudah dilaksanakan, yaitu Festival Pesona Aekhula. Festival ini sudah diumumkan sebagai bagian dari Karisma Event Nusantara (KEN) sejak Februari 2024 dan terkait dengan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI. Selain itu, Sanggar Aekhula juga diundang ke Istana Negara pada bulan Maret 2024. Mengingat bahwa anggaran untuk kegiatan ini belum disediakan dalam APBD induk, maka dibutuhkan penambahan melalui perubahan APBD Tahun 2024.


Ia menambahkan bahwa tanpa petunjuk lebih lanjut dari Plt. Bupati terkait hal ini, pihaknya khawatir dapat terjadi masalah di masa depan, khususnya dalam hubungan dengan pihak ketiga atau penyedia barang dan jasa. Hingga saat ini, surat tersebut belum mendapatkan tanggapan atau disposisi resmi dari Plt. Bupati, sehingga situasi menjadi sulit bagi Disparbudpora untuk bergerak.


Selain masalah anggaran, Plt. Bupati juga mempertanyakan video dan foto yang beredar di media sosial terkait Kepala Disparbudpora. Menanggapi hal ini, Kepala Disparbudpora menyatakan bahwa dirinya belum mengetahui keberadaan konten tersebut karena tidak memiliki akun Facebook. Ketika ditunjukkan oleh Plt. Bupati, ia menjawab bahwa tidak bisa memastikan keaslian foto tersebut dan menduga bahwa konten tersebut bisa saja dimanipulasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menjatuhkan reputasinya.


Kepala Disparbudpora juga menegaskan bahwa hingga saat ini ia belum menerima pemberhentian resmi dari jabatannya. Mengingat bahwa pengangkatannya sebagai Kadis dilakukan melalui Keputusan Bupati, maka proses pembebasan dari tugasnya juga harus melalui Keputusan Bupati yang tertulis. Ia menilai bahwa pengumuman sepihak melalui media sosial tidak bisa menggantikan prosedur resmi yang seharusnya dijalankan.


“Kita harus ikuti prosedur yang berlaku. Jangan hanya pandai membuat narasi di media sosial tanpa dasar yang kuat,” pungkas Kepala Disparbudpora.(TN)

Posting Komentar

Pasang Iklan, Gambar dan Baliho Anda Disini....

Kami Siap Membantu Anda
Pasang Iklan, Gambar dan Baliho  Anda Disini....

Hp/Wa : 087898612355

Pasang Iklan, Gambar dan Baliho Anda Disini....

Kami Siap Membantu Anda
Pasang Iklan, Gambar dan Baliho  Anda Disini....

Hp/Wa : 087898612355