Khenoki Waruwu Tegur Era Era Hia: Hentikan Penyebaran Informasi yang Menyesatkan
Khenoki Waruwu Tegur Era Era Hia: Hentikan Penyebaran Informasi yang Menyesatkan
TERAS NIAS (TN) Nias Barat, 5 Oktober 2024. Bupati Nias Barat yang sedang menjalani Cuti di Luar Tanggung
an Negara (CLTN), Khenoki Waruwu, mengeluarkan teguran keras kepada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Nias Barat, Era Era Hia, terkait penyebaran informasi yang dinilai tidak akurat. Khenoki yang saat ini mencalonkan kembali sebagai Bupati Nias Barat dalam Pilkada 2024, meminta Era Era Hia untuk berhenti menyebarkan informasi yang dianggap menyesatkan dan provokatif di kalangan masyarakat.
Pernyataan Khenoki tersebut disampaikan pada Sabtu malam, 5 Oktober 2024, sebagai tanggapan atas unggahan di akun Facebook Era Era Hia_Story. Dalam unggahannya, Era Era Hia mengkritik keputusan pemberhentian tenaga honorer di Nias Barat pada 2023, dan menyebut dirinya pernah memberikan saran kepada Khenoki agar menunda keputusan tersebut sampai ada arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Khenoki Waruwu dengan tegas menolak klaim tersebut, menyatakan bahwa selama hampir dua tahun terakhir, Era Era Hia tidak pernah hadir di kantor untuk menjalankan tugasnya sebagai Wakil Bupati. “Bagaimana mungkin dia mengatakan memberi saran, sementara dia hampir dua tahun tidak pernah ke kantor? Ini sama sekali tidak benar,” ujar Khenoki dengan nada kecewa.
Lebih lanjut, Khenoki meminta Era Era Hia untuk bertanggung jawab atas perannya sebagai Plt. Bupati Nias Barat dengan menjaga stabilitas dan ketertiban masyarakat. Ia menekankan bahwa penyebaran informasi yang tidak benar hanya akan memicu keresahan di kalangan masyarakat.
“Saya meminta Plt. Bupati untuk berhenti membuat isu-isu yang tidak benar, baik di media sosial maupun di ruang publik. Jangan membuat suasana semakin tidak kondusif dengan pernyataan yang tidak didukung fakta,” tegas Khenoki.
Kepada masyarakat, Khenoki juga mengimbau agar tidak terprovokasi oleh informasi yang disampaikan Era Era Hia. Ia menegaskan bahwa banyak dari informasi yang diunggah oleh Plt. Bupati tersebut tidak sesuai dengan kenyataan.
Sementara itu, terkait dengan pemberhentian tenaga honorer, Khenoki menjelaskan bahwa kebijakan tersebut adalah tindak lanjut dari Surat Menteri PAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang mewajibkan pemerintah daerah untuk menghentikan penggunaan pegawai non-ASN. Langkah ini diambil guna menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan daerah yang melanggar kebijakan tersebut dapat dikenai sanksi oleh pemerintah pusat.
Khenoki berharap agar masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terpancing oleh isu-isu yang belum tentu benar, terutama yang disebarkan melalui media sosial.
“Saya meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah percaya dengan informasi yang tidak jelas sumbernya,” tutup Khenoki.(TN)
Posting Komentar