Pria di Gunungsitoli Ditahan Usai Lakukan KDRT

Daftar Isi

Pria di Gunungsitoli Ditahan Usai Lakukan KDRT 


TERAS NIAS (TN) Gunungsitoli, 20 September 2024. Seorang pria bernama EZ Als Ama Wilson (33), warga Dusun I Desa Orahili Tumori, Kecamatan Gunungsitoli Barat, Kota Gunungsitoli, kembali berurusan dengan hukum. Ia ditahan oleh pihak kepolisian setelah melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, LW alias Ina Wilson (33). Informasi ini disampaikan oleh Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Nias, Ipda Aman P. Harefa, yang mewakili Kasat Reskrim, AKP AL. Tambunan, kepada Kasi Humas Polres Nias, Iptu O. Daeli.

Pria di Gunungsitoli Kembali Ditahan Usai Lakukan KDR


Ipda Aman P. Harefa menjelaskan bahwa insiden kekerasan tersebut terjadi pada Selasa (17/09/2024) sekitar pukul 18.00 WIB. Pada saat itu, korban, LW, sedang berada di dalam rumah setelah selesai memasak. Dari keterangan korban, diketahui bahwa kejadian berawal saat LW meminta suaminya untuk mencari pekerjaan. Permintaan tersebut ternyata membuat tersangka tersinggung, hingga akhirnya ia melampiaskan kemarahannya dengan cara mencekik leher dan memukul wajah korban menggunakan tangan kosong.


Yang lebih mengejutkan, ini bukan pertama kalinya EZ terlibat dalam kasus KDRT. Ipda Aman Harefa menambahkan bahwa sebelumnya, pada tanggal 25 Juni 2024, EZ juga pernah ditahan karena kasus serupa. Saat itu, EZ sempat ditahan di RTP Polres Nias dan Lapas, namun berdasarkan permintaan dari korban sendiri, kasus tersebut diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Akibatnya, pada 11 September 2024, EZ dibebaskan dari Lapas. Namun, hanya berselang lima hari setelah dibebaskan, ia kembali melakukan tindakan kekerasan terhadap istrinya.


"Kejadian ini sangat disayangkan, karena proses hukum sebelumnya sudah diselesaikan melalui jalur Restorative Justice, namun tersangka kembali melakukan perbuatannya," ujar Ipda Aman Harefa. Ia menambahkan, tersangka kini kembali ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Terkait kasus ini, EZ dikenakan Pasal 44 ayat (1) juncto Pasal 5 huruf a dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Berdasarkan aturan tersebut, tersangka terancam hukuman penjara hingga lima tahun.


Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan kekerasan dalam rumah tangga tidak dapat ditoleransi dan pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa kekerasan, terutama dalam lingkungan keluarga, merupakan pelanggaran serius yang dapat berdampak buruk pada semua pihak yang terlibat.


Kasus ini juga menjadi sorotan karena EZ sempat diberikan kesempatan melalui pendekatan Restorative Justice, namun tidak memanfaatkannya dengan baik. Kini, ia harus kembali menghadapi proses hukum yang lebih berat, dan pihak kepolisian berharap agar korban mendapatkan perlindungan serta keadilan yang layak.(TN)

Posting Komentar

Pasang Iklan, Gambar dan Baliho Anda Disini....

Kami Siap Membantu Anda
Pasang Iklan, Gambar dan Baliho  Anda Disini....

Hp/Wa : 087898612355

Pasang Iklan, Gambar dan Baliho Anda Disini....

Kami Siap Membantu Anda
Pasang Iklan, Gambar dan Baliho  Anda Disini....

Hp/Wa : 087898612355