Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli Umumkan Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli Tahun 2024

Daftar Isi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli Umumkan Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli Tahun 2024


TERAS NIAS (TN) Gunungsitoli - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli secara resmi mengumumkan penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Pengumuman ini tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kota Gunungsitoli Nomor 605 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli Tahun 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli Umumkan Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli Tahun 2024



Melalui keputusan ini, KPU Kota Gunungsitoli menetapkan dua pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta dalam kontestasi Pilkada tersebut. Pasangan pertama adalah Karya Septianus Bate’e, S.STP., M.A.P. yang berpasangan dengan Yunius Larosa. Pasangan ini didukung oleh dua partai politik, yaitu Partai Nasdem dan Partai Amanat Nasional (PAN). Pasangan ini dikenal memiliki pengalaman dalam pemerintahan daerah serta visi yang fokus pada pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pasangan kedua adalah Sowa’a Laoli, S.E., M.Si. yang menggandeng Martinus Lase, S.H. Mereka diusung oleh koalisi besar dari delapan partai politik, yaitu Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, Partai Perindo, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Pasangan ini dikenal dengan platform yang menekankan pada pembangunan ekonomi dan peningkatan layanan publik.

Ketua KPU Kota Gunungsitoli Cardinal Pranatal Mendrofa, menyatakan bahwa proses seleksi dan verifikasi telah dilakukan secara ketat untuk memastikan bahwa pasangan calon yang ditetapkan telah memenuhi semua persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Kami telah menjalankan seluruh tahapan sesuai prosedur, dan dua pasangan ini secara resmi kami tetapkan sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli yang akan berkompetisi di Pilkada 2024.

Ia juga menambahkan bahwa KPU Kota Gunungsitoli telah mempersiapkan segala aspek teknis untuk pelaksanaan Pilkada yang jujur, adil, dan transparan. Masyarakat diimbau untuk berpartisipasi aktif dalam proses pemilihan dan menggunakan hak pilihnya dengan bijak. Pemilihan yang akan datang ini diharapkan dapat menjadi ajang bagi masyarakat Gunungsitoli untuk menentukan pemimpin yang terbaik bagi masa depan kota.

Dengan diumumkannya dua pasangan calon ini, tahapan Pilkada di Kota Gunungsitoli, akan memasuki proses tahapan selanjutnya yaitu pengundian dan penetepan nomor urut pasangan calon yang rencananya akan diselenggarakan pada senin 23 september 2024  sebelum resmi memasuki fase kampanye. Kedua pasangan calon akan mulai mensosialisasikan visi dan misi mereka kepada masyarakat. Diharapkan, kampanye yang dilakukan dapat berlangsung dengan damai dan tertib, serta tetap mengedepankan prinsip demokrasi yang sehat.

Partisipasi publik sangat diharapkan dalam menentukan nasib Kota Gunungsitoli untuk lima tahun ke depan. Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota ini akan menjadi momen penting dalam perjalanan pembangunan kota, sehingga diharapkan setiap warga dapat terlibat aktif, baik dalam mendengarkan program dari masing-masing pasangan calon, maupun dalam menyalurkan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.(TN)






Posting Komentar

Pasang Iklan, Gambar dan Baliho Anda Disini....

Kami Siap Membantu Anda
Pasang Iklan, Gambar dan Baliho  Anda Disini....

Hp/Wa : 087898612355

Pasang Iklan, Gambar dan Baliho Anda Disini....

Kami Siap Membantu Anda
Pasang Iklan, Gambar dan Baliho  Anda Disini....

Hp/Wa : 087898612355