Terungkap! Karya Bate'e Tak Pernah Dipanggil dan Diperiksa, Langsung Dipecat
Terungkap! Karya Bate'e Tak Pernah Dipanggil dan Diperiksa, Langsung Dipecat
TERAS NIAS (TN) Gunungsitoli, 2 Juli 2024. Terungkap permasalaha yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli, di mana Karya Septianus Bate'e, seorang pegawai negeri, mengaku dipecat tanpa pernah dipanggil atau diperiksa terkait tuduhan keterlibatannya sebagai Anggota atau Pengurus Partai Golkar. Hal ini memicu kontroversi setelah Kabag Perekonomian dan SDA Setda Kota Gunungsitoli, Ilham Zebua, membantah pernyataan Kadis Kominfo, Orani Wilfred Lase, yang menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap Karya.
Dalam pernyataannya pada Selasa, 2 Juli 2024, Ilham Zebua menegaskan, "Belum ada pemanggilan resmi, karena belum ada perintah tertulis dari pimpinan." Ia juga menambahkan bahwa pihaknya belum melakukan pemeriksaan atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Karya. "Jika berbicara hukum, maka semuanya harus dilakukan secara resmi atau formal," jelas Ilham.
Pernyataan Ilham Zebua ini memperkuat klaim Karya yang merasa dipecat tanpa proses yang jelas. Sebelumnya, Orani Wilfred Lase, Kadis Kominfo Kota Gunungsitoli, mengungkapkan bahwa Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Gunungsitoli telah memberikan telaahan dan saran kepada Sekretaris Daerah (Sekda) terkait usulan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap Karya. "BKPSDM sudah memberikan telaahan dan saran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada 10 Juni 2024," ujar Wilfred.
Namun, Ilham Zebua menegaskan kembali bahwa belum ada tindakan resmi seperti pemanggilan atau pemeriksaan terhadap Karya. Pernyataan ini semakin memperkuat klaim Karya yang merasa dipecat tanpa proses yang jelas. Karya sendiri menyatakan bahwa ia akan melaporkan tindakan Wali Kota Gunungsitoli, Sowa'a Laoli, yang telah memecatnya. "Saya akan mempertanyakan pemecatan ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Ombudsman, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) setelah ini," kata Karya dengan tegas pada Selasa pagi.
Sementara itu, Orani Wilfred Lase tetap bersikukuh bahwa pemecatan Karya telah dilakukan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku. "Dia (Karya Septianus Bate'e) telah di-PTDH melalui Keputusan Wali Kota Gunungsitoli pada 28 Juni 2024, dan keputusan itu berlaku terhitung mulai 30 April 2024," jelas Wilfred.
Pernyataan ini mengundang reaksi dari berbagai pihak, termasuk masyarakat yang merasa bahwa proses pemecatan harus dilakukan dengan transparan dan adil. Banyak yang mempertanyakan bagaimana seorang pegawai negeri bisa dipecat tanpa melalui proses pemeriksaan yang jelas dan tanpa adanya panggilan resmi sebelumnya.
Situasi ini juga memicu perdebatan mengenai integritas dan transparansi dalam penegakan hukum di lingkungan pemerintahan. Banyak pihak berharap agar kasus ini segera diselesaikan dengan adil dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Mereka juga mengharapkan adanya penjelasan lebih lanjut dari pihak berwenang mengenai alasan dan dasar hukum dari keputusan pemecatan tersebut.
Kisah ini menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah lainnya untuk selalu menjaga transparansi dan keadilan dalam setiap keputusan yang diambil, terutama yang berkaitan dengan nasib pegawai negeri. Masyarakat akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menantikan langkah-langkah yang akan diambil oleh pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan baik dan adil.
Ke depannya, diharapkan adanya evaluasi menyeluruh terhadap prosedur pemecatan di lingkungan pemerintahan untuk mencegah terjadinya kasus serupa. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan serta menjamin hak-hak pegawai negeri terlindungi sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.
Dalam perkembangan terbaru, Karya Septianus Bate'e menegaskan bahwa ia tidak akan tinggal diam. Ia berencana untuk membawa kasus ini ke ranah hukum yang lebih tinggi. "Saya akan mempertanyakan pemecatan ini ke KASN, Ombudsman, dan BKN setelah ini," tegasnya. Langkah ini diambil Karya sebagai bentuk perjuangan untuk mendapatkan keadilan dan mengungkap kebenaran atas apa yang terjadi padanya.
Dengan adanya kasus ini, diharapkan pemerintah daerah dapat lebih berhati-hati dan transparan dalam setiap keputusan yang diambil, terutama yang berkaitan dengan karir dan nasib pegawai negeri. Transparansi dan keadilan harus menjadi prinsip utama dalam setiap proses administrasi dan hukum, demi terciptanya kepercayaan publik yang kuat terhadap pemerintahan.(TN)
Posting Komentar