Pemerintah Kabupaten Nias Utara Klarifikasi Pelayanan Puskesmas Awa'ai Terkait Isu Pungutan Liar dan Penanganan BPJS
Pemerintah Kabupaten Nias Utara Klarifikasi Pelayanan Puskesmas Awa'ai Terkait Isu Pungutan Liar dan Penanganan BPJS
TERAS NIAS (TN) Nias Utara, 19 Juli 2024. Pemerintah Kabupaten Nias Utara memberikan klarifikasi terkait isu yang sedang berkembang di masyarakat mengenai pelayanan di Puskesmas Awa'ai. Informasi yang beredar di beberapa akun media sosial Facebook menyatakan bahwa Puskesmas Awa'ai melakukan pungutan liar dan meminta uang serta tidak membantu pasien dalam mengurus rujukan BPJS. Untuk meluruskan isu tersebut, berikut adalah kronologi dan penjelasan dari pihak terkait.
Kronologi Kejadian:
1. Kedatangan Pasien:
Seorang pasien bersama suaminya datang ke Puskesmas Awa'ai. Namun, kedatangan mereka bukan untuk berobat, melainkan untuk meminta rujukan ke Rumah Sakit Umum Bethesda agar dapat diperiksa oleh dokter spesialis kandungan.
2. Edukasi dari Dokter:
Dokter yang bertugas di Puskesmas Awa'ai memberikan edukasi kepada pasien dan suaminya. Dokter menjelaskan bahwa kondisi pasien masih dalam keadaan baik dan tidak memerlukan pemeriksaan oleh dokter spesialis karena tidak ada penyakit penyerta yang dapat memperburuk kondisi kehamilan. Pasien disarankan untuk tetap diperiksa di puskesmas oleh dokter dan bidan yang tersedia.
3. Penolakan Rujukan:
Meskipun sudah diberikan penjelasan, pasien dan suaminya tetap menginginkan rujukan ke dokter spesialis kandungan. Namun, dokter tetap tidak mengeluarkan rujukan tersebut karena mempertimbangkan kondisi kehamilan pasien yang tidak memiliki keluhan lain yang dapat memperburuk kehamilannya. Keputusan ini juga sesuai dengan arahan dari pihak BPJS yang beberapa hari sebelumnya mengunjungi Puskesmas Awa'ai dan mengingatkan terkait rujukan ke rumah sakit yang harus berdasarkan indikasi medis.
4. Saran Dokter:
Dokter kemudian menyarankan pasien dan suaminya untuk langsung ke rumah sakit jika tetap ingin diperiksa oleh dokter spesialis, baik melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD) atau langsung ke poli kandungan rumah sakit tanpa membawa rujukan dari puskesmas.
5. Persetujuan Pasien:
Akhirnya, pasien dan keluarganya menerima saran tersebut dan setuju untuk langsung berobat ke rumah sakit karena tetap ingin diperiksa oleh dokter spesialis kandungan.
Klarifikasi dari Puskesmas Awa'ai:
Pemerintah Kabupaten Nias Utara menegaskan beberapa hal penting terkait pelayanan di Puskesmas Awa'ai:
Tidak Ada Pungutan Liar:
Dalam setiap pelayanan kesehatan dan urusan administrasi lainnya, Puskesmas Awa'ai tidak pernah meminta atau menerima uang dari pasien. Semua pelayanan yang diberikan selalu sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Kebijakan Rujukan:
Rujukan hanya diberikan untuk pasien yang dalam kondisi darurat atau menderita penyakit yang tidak dapat ditangani di puskesmas. Hal ini sesuai dengan ketentuan BPJS Kesehatan yang menyatakan bahwa terdapat 144 jenis penyakit yang harus dapat ditangani di layanan kesehatan tingkat puskesmas dan "tidak boleh dirujuk" ke rumah sakit.
Komitmen Pelayanan:
Puskesmas Awa'ai selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik kepada masyarakat. Semua tindakan medis yang dilakukan selalu berdasarkan pada pertimbangan medis yang rasional dan sesuai dengan panduan dari BPJS Kesehatan.
Dengan penjelasan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami situasi yang sebenarnya dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak tepat. Pemerintah Kabupaten Nias Utara juga mengajak masyarakat untuk selalu mencari informasi dari sumber yang terpercaya dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang beredar di media sosial.
Demikian klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Nias Utara terkait isu pelayanan di Puskesmas Awa'ai. Pemerintah berharap agar klarifikasi ini dapat menenangkan masyarakat dan mengembalikan kepercayaan terhadap pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Puskesmas Awa'ai.(TN)
Posting Komentar