Polisi Ringkus Wanita Pengedar Sabu di Nias Selatan, Untung Rp 50 Ribu Setiap Transaksi
Polisi Ringkus Wanita Pengedar Sabu di Nias Selatan, Untung Rp 50 Ribu Setiap Transaksi
TERAS NIAS (TN) Nias Selatan, 16 Juni 2024. Seorang wanita di Nias Selatan yang diduga menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Dalam keterangannya, wanita tersebut mengaku memperoleh keuntungan Rp 50 ribu setiap kali bertransaksi. Informasi ini disampaikan oleh Kapolres Nias Selatan melalui Kasi Humas, Bripka Dian Octo Tobing, dalam press release resminya.
Wanita tersebut diketahui berinisial ARW, berusia 32 tahun, dan merupakan warga Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara. Menurut Bripka Octo, ARW mengaku bahwa setiap transaksi penjualan sabu memberikan keuntungan sebesar Rp 50 ribu. "Saat dilakukan penangkapan, ARW mengakui baru saja melakukan transaksi jual narkoba jenis sabu, dan setiap penjualannya dia mendapat untung lima puluh ribu rupiah," ujar Bripka Octo.
Penangkapan ARW berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Lorong III Kafe Ujung di Pelabuhan Baru, Teluk Dalam. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Nias Selatan segera melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan.
Pada hari Senin, 3 Juni 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, polisi melakukan penggeledahan di lokasi tersebut dan berhasil mengamankan ARW. "Anggota Sat Resnarkoba Polres Nias Selatan melakukan penyelidikan dan pada hari Senin tanggal 3 Juni 2024 sekira pukul 21.00 WIB dilakukan penggeledahan, seketika itu anggota berhasil mengamankan satu orang inisial ARW," jelas Bripka Octo.
Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang mendukung dugaan bahwa ARW terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Barang bukti tersebut meliputi:
4 buah plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,74 gram
1 lembar tisu putih
1 bungkus kotak rokok Gudang Garam
1 unit handphone Vivo Y02 warna hitam
2 bungkus plastik klip bening kosong
2 bungkus plastik kecil bening kosong
1 buah sedotan plastik yang digunakan sebagai alat untuk mengonsumsi sabu
"Barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan terhadap ARW termasuk 4 plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,74 gram dan peralatan konsumsi lainnya," ungkap Bripka Octo.
ARW kini telah diamankan di Polres Nias Selatan untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah tersebut.
Penangkapan ini menjadi peringatan bagi masyarakat Nias Selatan untuk lebih waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan mereka. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang terkait dengan penyalahgunaan narkoba kepada pihak berwenang.
Bripka Octo juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba. "Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu kami dalam menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba. Kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban," tutupnya.
Penangkapan ARW menunjukkan komitmen Polres Nias Selatan dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah mereka. Dengan dukungan masyarakat, diharapkan upaya pemberantasan narkoba dapat semakin efektif dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi semua warga.
Polres Nias Selatan terus berupaya meningkatkan kewaspadaan dan tindakan preventif untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di masa mendatang. Bagi warga yang memiliki informasi terkait narkoba, diminta segera melaporkannya agar tindakan tegas bisa segera diambil.(TN)
Posting Komentar