Satpol PP Kota Gunungsitoli Tetap Humanis dalam Penegakan Perda Nomor 4 Tahun 2016: Pembinaan Lebih Diprioritaskan Daripada Sanksi Hukum

Daftar Isi

Satpol PP Kota Gunungsitoli Tetap Humanis dalam Penegakan Perda Nomor 4 Tahun 2016: Pembinaan Lebih Diprioritaskan Daripada Sanksi Hukum



TERAS NIAS (TN) Gunungsitoli.10 Mei 2024. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gunungsitoli terus menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 dengan pendekatan yang humanis dan berorientasi pada pembinaan. Meskipun dihadapkan dengan berbagai tantangan, mereka tetap memprioritaskan upaya persuasif dalam menegakkan aturan tersebut, tanpa melupakan keberadaan sanksi sebagai langkah terakhir.

Satpol PP Kota Gunungsitoli Tetap Humanis dalam Penegakan Perda Nomor 4 Tahun 2016: Pembinaan Lebih Diprioritaskan Daripada Sanksi Hukum



Kepala Satpol PP Kota Gunungsitoli, Krisman Daeli, ST, mengakui bahwa penegakan Perda merupakan tantangan tersendiri bagi mereka. Namun, mereka berupaya untuk tetap menjalankan tugasnya dengan pendekatan yang humanis, meskipun kesabaran mereka kerap diuji di lapangan.

"Kami berusaha untuk tetap humanis dalam penegakan Perda, namun bagi pelanggar yang membandel, kami juga memberikan surat peringatan sebagai upaya pembinaan kepada mereka," ujar Krisman pada Jumat (10/5/2024).

Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kota Gunungsitoli, Dedi Setiawan Zebua, S.H, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2016 kepada masyarakat secara aktif, baik melalui kampanye langsung maupun dengan papan informasi, spanduk, dan selebaran.

Meskipun telah ada pelanggaran Perda, Dedi mengungkapkan bahwa Satpol PP hingga saat ini lebih fokus pada upaya pembinaan daripada penerapan sanksi hukum. Penegakan secara yustisial atau dengan sanksi hukum belum pernah dilakukan hingga saat ini.

"Hingga saat ini, kami masih memberikan pembinaan kepada masyarakat yang melanggar Perda. Kami belum menerapkan sanksi hukum atau denda sebagai langkah terakhir," katanya.

Dengan pendekatan yang humanis dan penuh pembinaan, Satpol PP berharap agar masyarakat dapat lebih memahami dan mematuhi Perda Nomor 4 Tahun 2016. Tujuan utamanya adalah menciptakan kenyamanan bagi masyarakat serta menjaga estetika kota Gunungsitoli yang indah.

Penegakan Perda merupakan upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik, dan Satpol PP berkomitmen untuk terus melakukan pendekatan yang humanis dalam menjalankan tugasnya. Dengan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan terciptanya kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman untuk semua.(TN)

Posting Komentar

Pasang Iklan, Gambar dan Baliho Anda Disini....

Kami Siap Membantu Anda
Pasang Iklan, Gambar dan Baliho  Anda Disini....

Hp/Wa : 0895370525838

Pasang Iklan, Gambar dan Baliho Anda Disini....

Kami Siap Membantu Anda
Pasang Iklan, Gambar dan Baliho  Anda Disini....

Hp/Wa : 0895370525838